HOME  ⁄  Hukum

Kondektur Bus Diamuk Warga usai Gagal Curi Motor di Probolinggo, Pelaku Ditangkap

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Kondektur Bus Diamuk Warga usai Gagal Curi Motor di Probolinggo, Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Freepik).

Pantau - Seorang kondektur bus di Surabaya bernama Agus Haryanto (29) diamuk warga di kawasan Probolinggo, Jawa Timur. Pria yang warga Desa Pakijangan, Kacamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan  diamuk warga usai gagal mencuri sepeda motor.

Pria tersebut diamuk usai gagal mencuri motor milik Yoga Catur yakni teknisi kabel jaringan internet asal Probolinggo pada Rabu (14/8). Dia diamuk warga di Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Pencurian ini berawal ketika pelaku yang berniat menjemput istrinya di Terminal Kota Probolinggo. Sebelum kembali ke Pasuruan, pelaku menerima telepon dari temannya yang meminta agar ia mampir ke rumahnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

Pelaku besama rekannya yakni Iyan, keduanya merupakan kondektur sekaligus merangkap kernet di Surabaya. Setibanya di rumah Iyan, pelaku kemudian mengungkapkan ia sedang membutuhkan uang. Setelah itu, pelaku dan rekannya sepakat untuk mencuri motor.

"Karena pelaku sama Iyan ini teman dekat, pelaku curhat sedang butuh biaya, maka dari itu mereka berdua sepakat hari itu untuk nyuri motor," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Jumat (16/8/2024).

Setelah berkeliling, Iptu Zainullah mengatakan keduanya melihat sepeda motor Scoopy dengan nomor plat N 4595 RX yang terparkir dengan kunci masih menempel. Saat itu, korban sedang memasang wifi bersama temannya, sekitar 5 meter dari sepeda motor tersebut.

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menaiki dan membawa motor korban. Namun, belum jauh, korban sudah diteriaki maling sambil mengejar pelaku dan berhasil menghentikan pelarian pelaku," terangnya.

Saat itu, rekan pelaku berhasil kabur. Sementara pelaku, berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kademangan usai polisi sampai di tempat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," tutupnya.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila