
Pantau - Kades Wanakerta, Tangerang berinisial TS ditangkap pihak kepolisian. TS ditangkap usai memalsukan tiga sertifikat milik warga yang bernama Nurmalia menjadi namanya.
Dirreskrimsus Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah tetapi tidak terbit. Korban yang memiliki tanah di tiga bidang di Kampung Sarongge Desa Wanakerta mengikuti program Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap atau PTSL 2022.
"Tapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit," kata Dian, Rabu (4/9/2024).
Kemudian, pada Maret 2024 korban mengajukan pengukuran tanah ke BPN Tangerang. Namun, saat pengecekan ternyata tanah tersebut telah bersertifikat atas nama tersangka. Pengecekan tersebut setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Suveyor Berlisensi atau KJSB.
"Tanah tersebut telat terbit sertifikat hak milik atas nama tersangka melalui program PTSL 2022," jelas Dian.
Baca: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Minta Uang Damai Rp25 M
Dian menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan proses penerbitan sertifikat palsu tersebut menggunakan surat palsu. Motif pelaku memalsukan sertifikat untuk menguntungkan diri sendiri.
"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik," jelas Dian.
Akibat pemalsuan tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP. Pidana ancaman paling lama 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun