
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus seorang remaja berinisial MF (16) tewas dibacok saat tawuran di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua pelaku ini ternyata merupakan anak kembar.
"Menangkap dua orang pelaku FA dan FAK merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Adapun, kedua pelaku berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kemayoran, Jakpus. Saudara kembar ini sama-sama memiliki peran melakukan pembacokan kepada korban.
"Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan," katanya.
Atas perbuatannya, FA dan FAK ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur," kata Dhanar.
Diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.50 WIB hingga mengakibatkan satu orang, MFFS (16) tewas.Saat korban terjatuh, salah seorang dari kelompok lawan menyerang menggunakan senjata tajam ke kepala korban sehingga menyebabkan luka pada kepala. Korban langsung dibawa kelompoknya ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, namun sesampai di sana korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Selidiki Tawuran Bikin 1 Orang Tewas di Jakpus
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris