
Pantau - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara tiba-tiba mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, kehadirannya merupakan inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," kata Kaesang, Selasa (17/9/2024).
Kaesang pun mengatakan, perjalanannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu merupakan tumpangan pesawat milik temannya. Tetapi, dia enggan menjelaskan secara detail terkait fasilitas jet pribadi tersebut.
Menanggapi kedatangan dan pengakuan Kaesang, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, lembaga antirasuah tersebut harus menelusuri kebenaran dari pernyataan sang putra Presiden tersebut.
Baca Juga:
Kaesang Gak Diproses KPK Kalau Kembalikan Duit Tiket Jet Pribadi?
Pasalnya, Yudi mengatakan, selama ini dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut terkesan maju mundur.
"Kaesang hari ini di KPK pertama kalinya menyampaikan kepada publik alasan atau alibi dia menggunakan pesawat pribadi bahwa dia menebeng teman, tentu inilah yang harus ditelusuri oleh KPK kebenarannnya baik secara kronologis maupun secara yuridis,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Untuk itu, dia menyebut, KPK harus melakukan klarifikasi terhadap teman yang dimaksud oleh Kaesang.
"KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman Kaesang, siapa pun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti, misal ada percakapan atau bukti lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap semua orang yang berada di dalam jet pribadi tersebut atau yang terdaftar dalam manifes penumpang. Termasuk, kru kabin dan petugas operasional terkait lainnya.
“Pengecekan ini dilakukan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, dokumen terkait biaya perjalanan juga tidak boleh luput diperiksa oleh KPK. Sebab, menyangkut soal jumlah pengembalian uang kepada negara jika benar terbukti ada gratifikasi yang diterima dari menumpang jet pribadi tersebut.
Kaesang lapor dugaan gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa Kaesang hadir untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada Direktorat Gratifikasi sebagai anak dari penyelenggara negara.
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN (penyelenggara negara). Jadi enggak ada urusan sama kakaknya. Kalau anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung C1 KPK, Jakarta.
Pahala mengatakan, Direktorat Gratifikasi yang menerima laporan pasti akan menanyakan beberapa kronologi detail dan menganalisa formulir gratifikasi Kaesang dalam kurun waktu tiga sampai empat hari.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah