Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Bangka Barat Gencarkan Penertiban Penambang Ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polres Bangka Barat Gencarkan Penertiban Penambang Ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan
Foto: Polres Bangka barat, Bangka Belitung (Antara)

Pantau - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan. Mereka mengimbau para penambang dan pedagang untuk segera menghentikan aktivitas penambangan bijih timah yang tidak memiliki izin resmi.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang dilakukan secara persuasif.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada para penambang ilegal di wilayah tersebut, menekankan bahwa aktivitas mereka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan di Mentok pada Minggu (29/9/2024).

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk personel Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, Koramil Mentok, Camat Mentok, dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian bertemu langsung dengan masyarakat di lokasi penambangan untuk menyampaikan pesan penertiban.

Baca Juga:
Eks Dirut PT Timah Didakwa Akomodasi Penambangan Ilegal
 

"Kami ingin agar penambang memahami bahwa kegiatan mereka di Perairan Tembelok dan Keranggan belum memiliki payung hukum. Oleh karena itu, kami meminta mereka untuk menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi demi kepentingan bersama," lanjut Rusdi.

Dengan langkah ini, Polres Bangka Barat berharap dapat menciptakan kesadaran di kalangan penambang dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah