Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi bakal Gelar Perkara Penipuan Bikin Bunga Zainal Rugi Rp15 Miliar

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi bakal Gelar Perkara Penipuan Bikin Bunga Zainal Rugi Rp15 Miliar
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan investasi fiktif hingga mengalami kerugain Rp15 miliar yang dialami artis Bunga Zainal. Rencananya gelar perkara digelar pada minggu ini.

"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (1/10/2024).

Dilansir Antara, Ade Ary memastikan anggotanya akan memproses seluruh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. "Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan," katanya.

Sebagi informasi, Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan dan penggelapan yang dialaminya hingga menderita kerugian dengan jumlah fantastis. 

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga: Terungkap! Gaji Kecil dari Fuji jadi Alasan Mantan Manajer Tilap Rp1,3 Miliar

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," katanya.

Menurut informasi atau peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama investasi. Akhirnya pelapor mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Awalnya berjalan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor. Kemudian pelapor telah memberikan somasi.

"Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP, " sambungnya.

Sebelumnya, Bunga Zainal menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). Dalam pemeriksaan tersebut, dia menjelaskan kronologi ditipu hingga duit miliaran rupiah raib.

Ia juga menjelaskan, bukan hanya dirinya yang ditipu, tapi uang suaminya Sukdevh Singh juga amblas dibawa kabur terlapor. Total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 15 miliar.

Ade Ary juga menyebutkan kasus ini sedang didalami oleh Sub Direktorat (Subdit) Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pendalaman dalam tahap penyelidikan dan serangkaian upaya dilakukan apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak.

Baca juga: Terungkap! Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 M Buat Cicil Apartemen-Mobil

Penulis :
Firdha Riris