Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Preman Pasar Tumpah Bogor Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus Pungli dan Narkoba

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Preman Pasar Tumpah Bogor Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus Pungli dan Narkoba
Foto: Polresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso

Pantau - J alias Jupri, seorang pelaku premanisme yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di pasar tumpah Jl Merdeka, Kota Bogor, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Jupri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan keterlibatannya dalam penggunaan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan bahwa Jupri dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tanpa hak. "Pelaku dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara," ujar Bismo, Senin (7/10/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan Jupri dalam kasus narkotika. "Jupri juga dijerat dengan undang-undang narkotika terkait penggunaan sabu. Saat ini, kasus narkobanya masih dalam penyelidikan," tambah Bismo.

Baca Juga:
Tahanan Narkoba Kabur Loncat ke Sungai di Riau Ditangkap!
 

Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemalakan atau pungli oleh Jupri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Menurutnya, pihak kepolisian siap melindungi keselamatan korban dan saksi dari ancaman atau teror preman.

"Kami mendorong pedagang dan warga untuk berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan saksi," tegas Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk menerapkan pasal 368 KUHP terkait pemerasan. "Untuk pasal 368, yang merupakan delik aduan, kami membutuhkan laporan dari korban untuk melanjutkan proses hukum," jelasnya.

Polisi berharap masyarakat tidak lagi takut melawan aksi premanisme dan pungli di daerah mereka, terutama di bawah ancaman pelaku seperti Jupri, yang kini tengah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler