
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada tahun ini, kami mohon untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka dalam jangka waktu yang ditentukan," ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).
Baca Juga:
Semua Anggota DPR-DPD Baru Sudah Lapor LHKPN ke KPK
Budi juga menyampaikan bahwa menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN pada 2024 diharapkan untuk melakukan pelaporan ulang secara periodik pada tahun 2025. KPK siap memberikan bantuan dalam proses pelaporan jika terdapat kendala.
"KPK terbuka untuk membantu atau memberikan pendampingan dalam penyampaian LHKPN jika ada kesulitan dalam pengisiannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari tujuh menteri koordinator, 41 menteri, dan enam pejabat setingkat menteri. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' diikuti dengan pembacaan beberapa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan menteri dan pejabat negara lainnya dalam kabinet ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah