
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto memberikan tanggapan terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT.
Rudy dipecat dengan tuduhan melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) serta beberapa pelanggaran kode etik lainnya.
Eks Kapolda Kalsel ini menyebut, tuduhan terhadap Rudy, untuk pemasangan garis polisi di tempat karaoke, dugaan fitnah, serta meninggalkan tugas tanpa izin, terjadi dalam periode waktu yang singkat.
“Pertimbangan PTDH terlalu cepat. Melihat kasus dan aspirasi banyak pihak, sebaiknya status Rudy Soik dipertimbangkan kembali,” ujar Rikwanto.
Rikwanto juga menjelaskan, Rudy masih berkesempatan memulihkan nama baiknya melalui mekanisme di internal Polri, meski sudah dikenakan PTDH.
Baca Juga: Polemik Pemecatan Rudy Soik, Komisi III DPR Pertanyakan Alasan PTDH
"Jika ingin memulihkan status, ada aturan yang mengaturnya. Kami serahkan sepenuhnya pada ketentuan di Polri dan keputusan dari Kapolri," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Silitonga, memaparkan kronologi yang melatarbelakangi PTDH Rudy Soik.
Ia menuturkan, Rudy melakukan pelanggaran kode etik dengan memasang garis polisi di tempat karaoke yang dimiliki pihak tertentu di Kupang, tanpa prosedur yang tepat.
Silitonga juga menyebutkan, Rudy menuduh oknum Propam Polda NTT menerima suap dari terduga pelaku, yang kemudian dibantah dalam sidang.
- Penulis :
- Aditya Andreas