
Pantau - Pemecatan tidak dengan hormat terhadap Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Komisi III DPR RI.
Rudy Soik yang melawan putusan tersebut mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI, menyebut bahwa keluarganya juga menerima intimidasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda NTT, anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menilai keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Rudy Soik tidak berdasar.
Benny menduga ada motif balas dendam dari pihak dalam, mengingat Rudy sebelumnya sempat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mafia BBM di NTT, yang diduga melibatkan oknum internal Polda.
“Saya duga ini adalah upaya balas dendam. Kapolda NTT mungkin kurang mengetahui situasi di NTT karena baru bertugas. Bisa saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan Rudy Soik,” tegas Benny, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Komisi III DPR Bahas Pemecatan Rudy Soik Bersama Polda NTT
"Ndak masuk akal ini Pak Kapolda pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat, masa enggak ada yang lebih bijak lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Silitonga memaparkan kronologi yang melatarbelakangi PTDH Rudy Soik.
Ia menuturkan, Rudy melakukan pelanggaran kode etik dengan memasang garis polisi di tempat karaoke yang dimiliki pihak tertentu di Kupang, tanpa prosedur yang tepat.
Silitonga juga menyebutkan, Rudy menuduh oknum Propam Polda NTT menerima suap dari terduga pelaku, yang kemudian dibantah dalam sidang.
Kapolda menambahkan, Rudy beberapa kali tidak hadir di tempat tugas, yang menjadi salah satu alasan pemberian sanksi etik berat hingga pemecatan per 11 Oktober 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas