HOME  ⁄  Hukum

Kasus Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kasus Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi
Foto: Tangkapan layar video Gunawan Sadbor saat klarifikasi terkait judi online. Sumber: Antara/@Sadbor86

Pantau - Gunawan Sadbor konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi situs web judi online (judol) pada Sabtu (2/11/2024).

"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Menurut Samian, sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget "Patuk Ayam" ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10).

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Uang 70,1 Miliar Disita dalam Pengungkapan Sindikat Judi Online WN China

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judol saat melakukan siaran langsung di akun TikTok @Sadbor86.

Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, orang nomor satu di Polres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ciri khas teriakan ‘Beras Habis Live Solusinya’.

"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.

Seperti diketahui, Gunawan Sadbor ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi onlinesetelah pihak Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi dan menemukan barang bukti bahwa konten kreator yang sedang naik daun ini mempromosikan situs we judol.

Sebelum ditangkap, dalam akun TikTok pribadinya @Sadbor86, ia sempat membuat video klarifikasi singkat yang berisi bantahan bahwa dirinya dan tim tidak pernah berafiliasi dengan situs web judol manapun.

Baca juga: Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 14 Orang


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris