Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ibunda Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya, Kejagung Dalami Kasus Suap Hakim

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ibunda Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya, Kejagung Dalami Kasus Suap Hakim
Foto: ilustrasi ditangkap (getty images)

Pantau - Kejaksaan Agung resmi menahan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, di Rutan Kelas 1 Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas anaknya pada kasus pembunuhan Dini Sera. Penahanan selama 20 hari ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Senin (4/11/2024) di Jakarta.

"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Menurut Qohar, Meirizka diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi.

Baca Juga:
Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim oleh Kejagung

Kasus ini berawal dari temuan Kejagung atas dugaan suap untuk memengaruhi putusan bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya diputus bersalah dalam kasus pembunuhan. Selain Meirizka, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang memutus bebas Ronald. Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar juga turut terseret dalam kasus ini sebagai tersangka.

Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak 27 Oktober 2024, menyusul pembatalan vonis bebas.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah