Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Warnet di Kendal Sediakan Akses Judol Digerebek, Pemilik-Karyawan jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 Warnet di Kendal Sediakan Akses Judol Digerebek, Pemilik-Karyawan jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Judi Online (Tangkapan Layar)

Pantau - Direktorat Siber Polda Jawa Tengah menindak tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terkait dengan dugaan sebagai penyedia akses bagi pelaku judi online (judol) untuk mengakses laman yang telah diblokir oleh Pemerintah.

Direktur Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menyebutkan ketiga warnet tersebut menyediakan layanan virtual private network (VPN) untuk mengakses laman judi yang telah diblokir Pemerintah.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Himawan, Jumat (8/11/2024).

Baca: Pria Asal Bogor Pembuat Situs Judi Online Ditangkap Polisi

Baca juga: Denny Cagur Bocorkan 27 Selebritas Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Judi Online

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, modem, router, serta perangkat jaringan internet di tiga warnet. Ia menegaskan kepolisian akan terus mengawasi aktivitas menyimpang di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan konten terlarang seperti judi daring.

"Pengungkapan ini merupakan bukti kepolisian berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," ujar Himawan.

Ketiga warnet yang digrebeg yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G. Sementara itu, pemilik dan teknisi ketiga warnet yakni isinisal W, R, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun