Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Pengedar Narkoba di Malang Ditangkap, 1.496 Butir Pil Ekstasi Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Pengedar Narkoba di Malang Ditangkap, 1.496 Butir Pil Ekstasi Disita
Foto: Barang Bukti Pil Ekstasi dari Pengedar di Malang/ANTARA

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menyita 1.496 butir pil ekstasi dari tangan dua pengedar yang telah ditangkap, yakni VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang dan PR (44) yang merupakan warga Kecamatan Tajinan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Yessi Purwanto mengatakan ribuan butir ekstasi itu disita dari kedua tersangka saat ditangkap di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

"VX dan PR diduga akan menjual ribuan pil ekstasi tersebut dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butirnya. Alhasil, jika dikalkulasikan total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp500 juta," katanya, dilansir Antara, Selasa (12/11/2024).

Baca: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Rp418 M, 207 Kg Sabu-90 Ribu Ekstasi Disita

Baca juga: Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Salemba jadi Tersangka, Dijanjikan Uang Rp2 juta

Rencananya, barang bukti sebanyak 1.496 butir pil itu akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Yussi, pil ekstasi itu berasal dari Surabaya dan didapatkan dari seseorang yang kini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba.

"Modus dengan sistem transaksi 'ranjau', pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung tapi barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Keduanya pernah ditahan di Lapas Malang, dulu perkara sabu," kata dia.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan pil ekstasi, berupa sepeda motor dan ponsel. Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: 2 Pengedar Ekstasi di Tangerang Ditangkap!

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto menyatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar.

Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.

"Kami ingin agar siswa siswi memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan," kata Dadang.

Dia berharap para pelajar bisa berhati-hati dan tak terperangkap penggunaan segala macam jenis narkoba.

"Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Ahmad Ryansyah