
Pantau - TNI melalui Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI telah mengerahkan satuan sibernya yang tersebar di Mabes TNI dan markas besar angkatan guna menyaring dan menutup akses judi online (judol) di kalangan prajurit. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar para prajurit tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang merugikan.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga sekretaris satgas, menyatakan bahwa meskipun langkah yang diambil sudah maksimal, akses judi online tidak bisa sepenuhnya diblokir.“Kita tahu semua mudah sekali membuka aplikasi-aplikasi judi online tersebut, dan saringannya kami lakukan di sini, di satuan siber TNI, tetapi tentunya tidak bisa 100 persen, karena jumlah prajurit cukup besar dan penggunaan gawai sangat masif,” ujar Mayjen Alvis di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
Perangi Judi Online, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Kejahatan Siber
TNI juga rutin mengeluarkan instruksi dan sosialisasi untuk mengingatkan prajurit dan PNS TNI mengenai larangan bermain judi online.“Arahan pimpinan selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke tingkat satuan di bawah. Kami mengeluarkan surat telegram, surat edaran, dan menulis di majalah kami yang diterbitkan. Banyak hal yang kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat (gawai) ini,” tambah Alvis.
Judi online menjadi salah satu fokus utama yang ditangani oleh Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, selain isu narkoba, korupsi, dan penyelundupan. Satgas yang mulai beroperasi pada Rabu (13/11) ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Alvis menambahkan bahwa untuk mendukung pencegahan ini, TNI juga memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki, termasuk satuan siber di Mabes TNI dan di masing-masing angkatan, seperti Pusat Sandi dan Siber TNI AD, Satuan Siber TNI AL, dan di TNI Angkatan Udara.“Kami memanfaatkan lembaga-lembaga ini semaksimal mungkin untuk langkah awal kami melihat seberapa besar angka pelanggaran ini,” katanya.
Satgas juga telah mencatatkan angka signifikan terkait pelanggaran judi online, dengan sekitar 4.000 prajurit yang telah dikenakan sanksi pada tahun 2024. Sanksi tersebut mencakup tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga pidana. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebutkan angka tersebut mencerminkan betapa seriusnya TNI menangani pelanggaran judi online di kalangan prajurit.
Dengan upaya maksimal ini, TNI berharap dapat membatasi praktik judi online di kalangan prajurit dan menegakkan disiplin agar prajurit tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya demi menjaga nama baik institusi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah