
Pantau - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang berinisial AG (28) dan YG (26) selaku kurir saat menerima mobil berisi sabu di parkiran mal kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di Bekasi, mereka kurir," kata Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, Selasa (19/11/2024).
Adapun penangkapan kedua kuriri tersebut bermula dari polisi melakukan penyelidikan soal informasi adanya peredaran narkoba wilayah hukum Tangsel, hasilnya berhasil menangkap satu orang inisial A (37) berdomisili di Ciputat. A ditangkap bersama barang bukti sabu 5,19 gram.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan A, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melintas di Tangsel. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendalaminya hingga akhirnya diketahui pengiriman sabu melalui kendaraan yang dikirim dari Sumatera.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bogor, Sita 9 Paket Sabu
Pada Rabu (6/11) diperoleh ciri-ciri kendaraan tersebut yang dikirim lewat jasa transportasi kendaraan tiba di Bekasi. Hasil, penangkapan dua kurir dan menyita mobil minibus berisi narkoba jenis sabu seberat 40,26 kg yang disembunyikan dalam kabin.
"Sabunya ini ditaruh di kabin 4 pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatera," katanya.
Lebih lanjut, dalam kasus peredaran sabu senilai Rp80 miliar dari Sumatera ini yang disembunyikan di kabin pintu kendaraan. Sedangkan dua kurir sabu 40,26 kg bertugas menerima barang haram tersebut dengan mobil yang dikirim jas transportasi.
"Modusnya adalah dengan menyembunyikan sabu di kabin pintu, 4 pintu mobil minibus. Jadi dikirim dari Sumatera itu berikut mobil-mobilnya, kemudian AG dan YG ini mengambil mobil berikut sabu tersebut di parkiran mal di Bekasi," jelas Bachtiar.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Kurir Bawa Setengah Kilo Sabu Dibayar Rp5 Juta Berujung Ditangkap di Jakbar
- Penulis :
- Firdha Riris