
Pantau - AKP Dadang Iskandar (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshari, di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11).
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan memberikan pembaruan informasi resmi sesuai perkembangan penyidikan.
Insiden tersebut terjadi di Polres Solok Selatan, tempat kedua perwira polisi tersebut bertugas. AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) menembak mati Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) AKP Ryanto Ulil Anshari.
"Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, di Padang, Sabtu (23/11/2024), sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim
Dwi menjelaskan, tersangka DI (57) saat ini berada dalam pengawasan penuh Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia memastikan, tersangka dalam kondisi sehat dan proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," ujarnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Ia meminta publik untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif.
"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya," tambahnya.
Sementara itu, jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari telah dipulangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan di kampung halamannya.
- Penulis :
- Aditya Andreas