Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Kejar-kejaran 3 Jam dengan Gubernur Bengkulu Rohidin yang Diduga Kabur Arah Padang

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

KPK Kejar-kejaran 3 Jam dengan Gubernur Bengkulu Rohidin yang Diduga Kabur Arah Padang
Foto: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Tangkapan layar YouTube KPK

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berjuang ekstra keras saat menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut melibatkan kejar-kejaran selama tiga jam hingga ke arah Padang, Sumatera Barat.

“Tidak semudah apa yang dipikirkan. Saat itu saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau. Ketika dia kembali, kami berusaha menangkapnya. Namun, dia bergerak ke arah Padang, itu ke arah Bengkulu Utara. Sekitar tiga jam kami saling kejar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Rohidin Minta Warga Bengkulu Tetap Tenang dan Tidak Anarkis Usai Diborgol KPK

Setelah berhasil menangkap Rohidin, penyidik membawanya ke Mapolres setempat untuk pemeriksaan. Namun, tempat tersebut telah dikepung oleh massa simpatisan gubernur, sehingga penyidik harus memutar otak demi keselamatan tim dan tersangka.

“Yang utama adalah menyelamatkan semua pihak, termasuk personel KPK dan delapan orang yang kami amankan. Jangan sampai mereka diambil oleh pedemo di jalan,” lanjutnya.

Pakai Rompi Polantas untuk Penyamaran

Demi menghindari kejaran massa, Rohidin dipakaikan rompi polisi lalu lintas (Polantas) sebagai penyamaran. “Yang paling dicari adalah Pak RM, sehingga dipinjamkan rompi Polantas untuk kamuflase agar tidak menjadi sasaran massa. Itu hanya saat keluar dari kerumunan,” jelas Asep.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Rp 7 Miliar

KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah alias Anca. Kasus ini terkait dengan pengumpulan dana kampanye untuk Pilkada 2024.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. KPK memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Dana Nadapdap