Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Jelaskan Posisi LHKPN Setelah Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Jelaskan Posisi LHKPN Setelah Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Foto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto/ANTARA

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburahman, tidak diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, kewajiban pelaporan LHKPN hanya berlaku bagi individu yang aktif menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Kewajiban itu tentunya berlaku bagi mereka yang aktif sebagai penyelenggara negara. Bila yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat, tidak ada instrumen hukum untuk memaksanya melapor," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Belum Lapor Selama Menjabat
Tessa menambahkan, Gus Miftah belum sempat menyerahkan laporan LHKPN sejak diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden. Namun, ia menyebut bahwa waktu pelaporan masih dalam tenggat tiga bulan sejak pelantikan.

Baca Juga:
Ketika Polemik Miftah Hina Penjual Es Teh Melintasi Batas Negara: Anwar Ibrahim Ikut Angkat Suara
 

"KPK telah mengimbau kepada para penyelenggara negara yang baru dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Untuk Gus Miftah, ini masih dalam periode yang diperbolehkan untuk melapor," jelasnya.

Apresiasi untuk Kesadaran Melapor
Meski tak lagi menjabat, KPK tetap menghargai jika Gus Miftah secara sukarela melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dianggap sebagai langkah transparansi dan integritas meski tidak diwajibkan.

"Jika ada kesadaran melapor meskipun tidak diwajibkan, tentu KPK akan mengapresiasi. Namun, sekali lagi, secara aturan formal, kewajiban itu hanya berlaku selama menjabat," imbuh Tessa.

Gus Miftah Mundur Tanpa Tekanan
Seperti diketahui, Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden setelah video kontroversialnya yang dianggap merendahkan profesi penjual es teh viral. Dalam pengunduran dirinya, Gus Miftah menegaskan bahwa keputusannya tidak dipengaruhi tekanan pihak mana pun.

"Keputusan ini saya ambil bukan karena permintaan siapapun, tetapi murni dari rasa cinta dan hormat saya kepada Presiden Prabowo," kata Miftah dalam siaran langsung CNN Indonesia.

Langkah Gus Miftah untuk mundur dan wacana terkait LHKPN menjadi sorotan, mencerminkan pentingnya tanggung jawab moral serta transparansi dalam kehidupan publik.

Penulis :
Ahmad Ryansyah