
Pantau - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera, meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang jelas terkait pemindahan narapidana Bali Nine. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (6/12/2024).
Andreas menyambut baik upaya pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana Bali Nine sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia. Namun, ia menekankan bahwa pemindahan tersebut harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
"Meski mungkin ada kesepakatan antara pemerintah, kita perlu payung hukum yang mengatur pemindahan narapidana ini, karena mereka dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Andreas.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk membuat aturan hukum yang dapat mengatur pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya, agar tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Andreas juga menilai bahwa aturan ini akan menjadi dasar yang jelas bagi pemindahan narapidana dan memberikan landasan yang kuat bagi negara jika suatu saat ada permintaan serupa dari Indonesia ke negara lain.
Ia juga menambahkan bahwa pemindahan narapidana tidak berarti langkah mundur dalam penindakan terhadap kejahatan narkotika. Menurutnya, transfer narapidana melibatkan banyak aspek, termasuk hak asasi manusia dan hubungan bilateral antar negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia, namun hingga kini belum ada jawaban dari Australia. Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berharap proses pemindahan narapidana tersebut dapat dilakukan sebelum Natal 2025.
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dari sembilan narapidana tersebut, dua orang, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015, sementara beberapa lainnya telah dibebaskan atau meninggal dunia. Kini, lima anggota Bali Nine masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah