
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem troli, smart airport, dan smart parking di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Kedua tersangka tersebut adalah LD, Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya, dan Y, Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan risiko kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan, mulai 9 hingga 28 Desember 2024,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi dan TPPU
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
PT Lusavindra Jayamadya bertanggung jawab atas proyek bernilai Rp34,3 miliar, termasuk sistem smart airport, AOCC, taxi queuing, dan war room. Namun, perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi ditemukan justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar.
PT Dinamika Utama Indonesia, melalui tersangka Y, mengelola pekerjaan Water and Temperature Management System senilai Rp19,22 miliar tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II. Kerugian negara dari pekerjaan ini diperkirakan mencapai Rp797 juta akibat penggelembungan harga dan peralatan yang tidak berfungsi.
Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan mengungkapkan berbagai penyimpangan, termasuk penggelembungan harga penawaran serta manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini melanjutkan penahanan terhadap lima tersangka sebelumnya, menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam mengusut tuntas korupsi di proyek-proyek vital.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah