Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

8 Orang jadi Tersangka Penganiayaan hingga Cabut Kuku Bocah di Boyolali

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

8 Orang jadi Tersangka Penganiayaan hingga Cabut Kuku Bocah di Boyolali
Foto: Ilustrasi Pemukulan (Tangkapan Layar)

Pantau - Sebanyak delapan orang diamankan usai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali. Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan dalam kasus penganiayaan bocah di Boyolali delapan pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Joko, Kamis (12/12/2024).

Joko menuturkan setelah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, pihaknya segera mengamankan delapan terduga pelaku. Kemudian, kedelapan pelaku dibawa ke Mapolres Boyolali lalu dilakukan pemeriksaan setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan," tutur Joko.

Baca: Kronologi Bocah di Boyolali Dianiaya Warga Depan Ayah hingga Polisi Selidiki

Joko menyebutkan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan, nanti tersangka akan kita kembangkan lagi " ujar Joko.

Selain itu, terkait dengan pemberitaan kuku korban yang dicabut menggunakan tang, Joko menjelaskan kuku kaki korban hanya dijepit dengan tang tidak ada sampai dicabut.

"Perlu kami konfirmasi juga terkait dengan pemberitaan yang selama ini bahwa kuku kaki korban itu dicabut. Dari fakta yang ada, dari keterangan saksi, atau kondisi korban saat ini maupun hasil VET (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku kaki. Memang ada kekerasan pada kuku kaki tersebut, tapi dijepit tang, tidak sampai dicabut," jelas Joko.

Kedelapan tersangka yang diamankan yaitu AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Dari kedelapan tersangka salah satunya Ketua RT. Sementara itu, istri Ketua RT yang disebut ikut melakukan pemukulan pada korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Bocah di Boyolali Dianiaya Warga Dituduh Mencuri Celana Dalam, Jari Kuku Dicabut Pakai Tang

Diketahui, saat kejadian ayah korban berusaha melindungi anaknya dari penganiayaan tersebut. Tetapi, ayah korban justru ikut dipukul dan diancam akan dibunuh.

"Berusaha (melindungi korban saat dipukuli warga), tapi saya dipukul terus diancam mau dibunuh sama anak saya," kata ayah korban, Mulyadi.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 12 tahun dianiaya warga diduga mencuri celana dalam di Wonosegoro, Boyolali. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11) malam. Ayah korban yang sedang merantau dihubungi Ketua RT setempat untuk segera pulang.

Setibanya di rumah, ayah korban bersama anaknya menuju rumah Ketua RT untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait tuduhan tersebut. Kemudian, penganiayaan tersebut dimulai dengan Ketua RT yang melakukan pemukulan. Ayah korban saat kejadian sempat berusaha melindungi anaknya tetapi ditarik warga. Korban dianiaya warga yang diperikirakan berjumlah sekitar 15 orang.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler