
Pantau - Anggota Polsek Ketapang dan Satresnarkoba polres setempat berhasil menangkap dua pria asal Probolinggo berinisial SH (29) dan AT (31) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan kurir sabu di Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan saat penangkapan Satreskoba yang dibantu anggota Polsek ketapang menemukan barang haram tersebut disembunyikan di belakang jok tengah mobil yang digunakan para pelaku.
"Setelah kami periksa, di belakang joknya ditemukan tiga bungkus plastik. Yaitu terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,71 gram dengan total berat 218.29 gram," Kata Indra, Senin (16/12/2024).
Baca: Hakim Vonis 19 Tahun Penjara kepada 2 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram
Baca juga: Kurir Narkoba di Bogor Dibayar Rp5 Juta Berujung Diringkus Polisi
Indra mengungkapkan kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN warga Sampang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku mengaku baru sekali melakukan transaksi barang haram dan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui, penangkapan berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba. Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dan pelaku ditangkap pada Kamis (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok.
(Laporan: Laury Kaniasti)
- Penulis :
- Fithrotul Uyun