
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI). Pemanggilan Gubernur BI, Perry Warjiyo, masih dalam proses perencanaan.
"Pemanggilan akan kami sampaikan di waktu yang tepat. Saat ini, penyidik masih bekerja menganalisis bukti-bukti yang telah dikumpulkan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Status dan Arah Penyelidikan
Menurut Tessa, penyelidikan tengah difokuskan untuk menentukan apakah dugaan ini mengarah pada praktik suap, gratifikasi, atau indikasi kerugian negara.
"Yang pasti, ada pihak-pihak yang diuntungkan. Namun, kita masih memetakan apakah ini terkait suap atau mengakibatkan kerugian negara," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi CSR BI Jadi Sentimen Negatif bagi Nilai Tukar Rupiah
Penggeledahan di Kantor BI
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024). Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen dan barang elektronik.
"Bukti yang kami sita antara lain dokumen terkait besaran dana CSR, daftar penerima, hingga barang elektronik yang relevan dengan penyidikan," ujar Rudi di gedung KPK, Selasa (17/12/2024).
Dugaan Korupsi Meluas
Rudi menambahkan bahwa dugaan korupsi CSR ini tidak hanya terbatas pada lingkup Bank Indonesia. KPK saat ini sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar BI.
"Kami menduga ada aliran dana ke sejumlah tempat lain di luar BI. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," jelasnya.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Pemanggilan Gubernur BI, Perry Warjiyo, akan dilakukan setelah seluruh bukti dan keterangan pendukung terkumpul.
"Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan signifikan, termasuk terkait jadwal pemanggilan," tutup Tessa.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi lembaga negara dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana CSR.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah