HOME  ⁄  Hukum

Terbawa-bawa Kasus CSR BI, OJK Hormati Proses Penegakan Hukum KPK

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Terbawa-bawa Kasus CSR BI, OJK Hormati Proses Penegakan Hukum KPK
Foto: Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA/Humas OJK)

Pantau - Dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) menjalar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas pengawas itu pun menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. 

Baca juga: KPK Selidiki Lebih Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” ucap Ismail tegas.

Asal tahu saja, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR di BI. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan di direktorat OJK terkait kasus tersebut.

"KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Sudah Ada 2 Orang jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia

Penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat. Sejumlah pihak segera diminta keterangan.

"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Tessa.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Tim penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur BI.

Baca juga: Ternyata Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia Mencuat Sejak September 2024

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin