Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Selidiki Lebih Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Selidiki Lebih Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
Foto: Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI). Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga menerima sejumlah dana dari CSR Bank Indonesia. Proses penyidikan sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu," ujar Rudi.

Penyelidikan Berlanjut

Untuk mendalami perkara, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12). Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita dalam operasi tersebut.

Meski demikian, Rudi belum mengungkap identitas para tersangka maupun peran mereka dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR."Kami fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen terkait besaran dana CSR dan pihak penerima manfaat," tambahnya.

Baca Juga:
Sudah Ada 2 Orang jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia
 

Dukungan Bank Indonesia

Menanggapi penggeledahan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan BI akan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan bersikap kooperatif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan," ujar Denny.

Lanjutan Penggeledahan

Rudi menyebut KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait penyidikan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya komisi antirasuah untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyelidikan ini menjadi sorotan, mengingat dana CSR bertujuan untuk mendukung program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, adanya dugaan penyalahgunaan mengindikasikan potensi pelanggaran yang serius dan memerlukan pengungkapan tuntas.

Penulis :
Ahmad Ryansyah