
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan aset terdakwa Harvey Moeis yang disita untuk negara. Keputusan ini diambil setelah Harvey divonis bersalah dalam kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim anggota Jaini Basir menyatakan bahwa aset-aset tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Harvey."Barang bukti aset milik terdakwa dirampas untuk negara dan digunakan sebagai uang pengganti," kata Jaini dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah
Aset yang disita mencakup tanah dan bangunan di Jakarta, mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, Mini Cooper, serta barang-barang berharga lainnya seperti 88 tas bermerek, 141 perhiasan, dan logam mulia. Sebagian aset tersebut diketahui milik Sandra Dewi, istri Harvey Moeis.
Namun, pihak penasihat hukum Harvey menyatakan bahwa aset milik Sandra Dewi tidak terkait dengan kasus ini. Menurut pengacara Marcella Santoso, barang-barang tersebut adalah hasil jerih payah Sandra selama 25 tahun berkarya di dunia hiburan.
"Ibu Sandra tidak memerlukan sensasi, namun sangat dirugikan akibat perkara ini. Aset tersebut merupakan hasil kerja kerasnya sebagai selebriti yang memiliki jutaan pengikut di media sosial," ujar Marcella dalam persidangan sebelumnya.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa seluruh aset yang disita, termasuk yang diklaim sebagai milik Sandra Dewi, akan dirampas untuk negara.
Harvey Moeis sendiri dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Harvey akan dikenakan tambahan hukuman dua tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Keduanya diduga menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar dari transaksi ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kerugian negara tersebut mencakup kerugian lingkungan senilai Rp271,07 triliun, kerugian pembayaran biji timah kepada mitra tambang sebesar Rp26,65 triliun, serta kerugian dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset mewah dan figur terkenal di dunia hiburan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah