
Pantau - Mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44) diculik dan dibunuh oleh Anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan Serka HS di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serka HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan telah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto mengatakan Serka HS telah ditahan sejak awal lantaran berdasarkan keterangan saksi jika dirinya terlibat pembunuhan korban.
"Yang pertama sebelum itu terbukti dilakukan pembunuhan dan penganiayaan kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelaku nya," kata Rio, Jumat (27/12/2024).
Rio menjelaskan bukti-bukti keterlibatan Serka HS semakin kuat sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan segera disidangkan.
"Hari ini setelah bukti-bukti makin menguat sudah pasti ditahan dan segera diproses hukum kalau memang sudah terbukti bersalah segera kita sidangkan, tersangka lah (status Serka HS)," jelas Rio.
Baca: Kodam BB Selidiki Keterlibatan Oknum TNI atas Dugaan Pembunuhan Eks Anggota TNI di Deli Serdang
Serka HS telah ditahan selama 2 minggu dan bakal ditahan selama menunggu persidangan. Serka HS terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
"Kurang lebih 2 minggu, awalnya ditahan di Pomdam sampai hari ini masih di Pomdam dalam proses pemeriksaan sampai dengan menunggu sidang," ujar Rio.
"Sanksinya ya kita tanya sama hukumnya, kalau tidak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, motif penculikan hingga pemunuhan tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban lantaran korban disebut mengambil kendaraan pelaku.
"Awalnya kesalahpahaman lah masalah kendaraan pelaku diambil sama korban kemudian dicari, Kira-kira begitu," ucap Rio.
Sebelumnya, Andreas Sianipar diduga diculik dan dianiaya hingga tewas lalu jasadnya dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan kondisi terikat. Korban diduga meninggal akiibat jeratan di leher lalu kehabisan napas serta pembekapan di hidung hingga tidak bernapas.
Kemudian, tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penculikan serta pembunuhan korban berinisial CJS (23), MFH (25), dan FA (37) ditangkap. Ketiganya merupakan warga sipil.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun