
Pantau - Seorang calon penumpang berinisial JA (24) kepergok menyelundupkan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sabu seberat 2.930 gram atau 2,9 gram tersebut disembunyikan di dalam koper.
"Barang bukti di dalam sebuah koper dengan bruto 2.930 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, Minggu (29/12/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait adanya penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu. Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan avsec bandara hingga akhirnya pelaku ditangkap. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh pelaku.
"Tujuan Lombok, NTB," ujar Sebastian.
Pelaku yang merupakan warga Bireuen, Aceh ditangkap pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dilakukan pengecekan ditemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu-sabu di koper pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: 3 Kg Sabu Mau Dikirim ke Jakarta Lewat Pelabuhan Merak Digagalkan Polisi
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan Sabu di Kapuas Hulu, 4 Orang Ditangkap
- Penulis :
- Fithrotul Uyun