
Pantau - Polisi berhasil menangkap seorang muncikari di kamar kos wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku terlibat dalam perdagangan perempuan dengan modus menawarkan karyawan pabrik melalui layanan open BO.
Pelaku yang berinisial Z (52) sudah lama berperan sebagai muncikari diketahui telah memanfaatkan platform WhatsApp untuk menawarkan para karyawan wanita kepada pelanggan yang ingin melakukan hubungan seksual.
"Tersangka sudah menjadi muncikari dalam satu tahun ini," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari tersangka serta uang tunai Rp 250 ribu dari korban. Pelaku menjual korban dengan harga Rp350 ribu dan pelaku menerima Rp100 sebagai upahnya dan untuk menyewa kamar kos.
"Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan yaitu Rp 350 ribu. Dimana Rp 250 ribu diberikan untuk korban dan sisanya Rp 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos," terang dia.
Baca: Pekerjakan Anak di Bawah Umur jadi PSK, Muncikari di Batam Ditangkap!
Baca juga: Muncikari di Lebak Banten Ditangkap usai Menjual Wanita pada Pria Hidung Belang
Kasus ini terungkap dari informasi didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara bahwa terdapat seorang wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tersangka menawarkan korban yang berusia 30 tahun kepada pria hidung belang.
Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi dengan mengirimkan uang sebagai tanda pemesanan.
"Anggota Satreskrim Polres Jepara (yang berpura-pura menjadi pemesan) kemudian diminta datang ke sebuah kamar kos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan," jelasnya.
Kemudian, pelaku ditangkap pada Rabu (6/11) lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Laporan: Laury Kaniasti
- Penulis :
- Fithrotul Uyun