
Pantau - Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat yang memproduksi oli palsu berbagai merk yang ada di rumah warga. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan BP (47) sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan awal mula produksi oli palsu tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dari rumah RT 03, RW 05, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
"Pada hari Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas produksi (mengemas) oli mesin berbagai merek tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, pelaku bekerja sebagai pengepul oli bekas. Namun, karena terdesak masalah keuangan, ia merencanakan aksi curang dengan memproduksi oli bekas dicampur bahan kimia untuk membuat oli terlihat seperti baru. Praktik curang ini telah dilakukan oleh tersangka sejak 2024.
"Tersangka dalam melakukan aksinya yaitu sudah berjalan selama 8 bulan sejak tahun 2024. BP melakukan perbuatannya dengan cara memproduksi oli mesin berbagai merek yang tidak memenuhi SNI yaitu mencampurkan parafin dan zat kimia ke dalam drum kemudian diaduk sampai kental, setelah itu dipindahkan ke dalam botol yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Tersangka mengaku dapat memproduksi 1.600 botol sekaligus dalam satu proses. Dalam seminggu juga, ia bisa memproduksi hingga dua kali, jadi selama 8 bulan diperkirakan sekitar 30 ribu botol telah terjual.
"Selama 8 bulan kurang lebih sudah terjual 30 ribu. Dalam seminggu itu bisa 2 kali produksi," ujarnya.
Tersangka menjual produknya hanya ke satu toko di wilayah Cirebon, Jawa Barat, dengan harga satu kardus oli bekas yang berisi 24 botol dijual seharga Rp 450 ribu.
"Tersangka menjual ke wilayah Cirebon. Yang bersangkutan modal Rp 12-13 juta mendapatkan keuntungan 2 kali lipat. Yang bersangkutan menjual 1 dus isi 24, harga 450 ribu. Sedangkan kalau misal oli yang asli 1 dus itu harganya sampai Rp 1,5 juta," kata dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Jaringan Internasional Kasus Uang Palsu di UIN Makassar
Kemudian tim kepolisian langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengecekan ditemukan bahan baku dan alat-alat seperti drum serta sejumlah botol kosong yang diduga digunakan untuk produksi.
"Kami mengamankan ribuan botol kosong dari berbagai merek pabrikan, lalu dua kendaraan mobil pickup sebagai sarana, dan barang bukti lainnya," terangnya.
Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti itu dibawa ke Polresta Cilacap guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pengoplosan Tepung Terigu Palsu Beroperasi 3 Tahun di Jabar
- Penulis :
- Laury Kaniasti