
Pantau - Enam mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas Antam yang mencakup 109 ton antara tahun 2010 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan bahwa keenam terdakwa terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang secara bersama-sama memperkaya diri mereka sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dan memperkaya diri atau orang lain," ujar JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1/2025).
Enam mantan pejabat Antam yang menjadi terdakwa adalah Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011), Herman (VP UBPP LM 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM 2019–2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM 2021–2022). Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Emas Antam
Kasus ini bermula dari kerja sama yang dilakukan oleh para pejabat Antam dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, atau perusahaan) nonkontrak karya selama periode 2010-2022. Kerja sama ini mencakup emas cucian dan peleburan cap emas tanpa kajian bisnis yang tepat, serta tanpa kajian risiko dan due diligence terhadap bahan baku emas yang digunakan. Selain itu, kerja sama tersebut tidak disertai persetujuan Dewan Direksi.
JPU menyebutkan bahwa para terdakwa memudahkan tujuh pihak swasta untuk menggunakan jasa lebur cap dan pemurnian emas, tanpa memeriksa legalitas asal-usul emas yang dipasok. Sumber bahan baku emas tersebut, apakah berasal dari pertambangan ilegal atau pelanggaran hukum lainnya, tidak diketahui. Hal ini berdampak besar pada kerugian negara yang mencapai Rp3,31 triliun.
Kerugian tersebut juga menyebabkan keuntungan besar bagi pihak swasta yang terlibat, antara lain Lindawati Efendi (Rp616,94 miliar), Suryadi Lukmantara (Rp444,93 miliar), dan beberapa pihak lainnya yang mendapatkan keuntungan dari transaksi ilegal ini.
Para terdakwa dijerat dengan tuduhan korupsi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan keuangan negara dan menimbulkan dampak buruk pada tata kelola sektor komoditas emas di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah