
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari solusi terbaik terkait pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dari penyitaan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hingga kini status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.
Mobil Belum Lunas dan Status Barang Bukti Masih Didalami
Diketahui, mobil yang disita tersebut belum lunas pembayarannya oleh Ridwan Kamil saat proses penyitaan dilakukan.
"Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa jika pihak keluarga dari Presiden Ke-3 RI, B. J. Habibie—yang namanya tercatat sebagai pemilik mobil—ingin mengambil kembali kendaraan tersebut, maka prosesnya harus melalui mekanisme lelang.
"Mekanisme umumnya seperti itu," ia menambahkan.
Saat ini, kendaraan tersebut berstatus disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Status akhir dari barang bukti tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim.
"Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara," ujar Budi.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB saat itu; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (Suh), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Jumat, 5 September 2025, tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan tersebut dilakukan, namun KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf