Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Tepat Waktu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Tepat Waktu
Foto: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) berikan penjelasan soal LHKPN Kabinet Merah Putih di Gedung Merah Putiih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sebanyak 123 menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi di kalangan pejabat tinggi negara.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa saat ini Kabinet Merah Putih beranggotakan 124 orang. Namun, satu orang pejabat baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporan LHKPN untuk yang bersangkutan adalah pada 6 Maret 2025.

"Yang kita bahas sekarang adalah 123 laporan, karena mereka dilantik 21 Oktober 2024 dan jatuh temponya sekarang. Untuk satu orang yang dilantik 6 Desember, batas waktu pelaporannya masih ada," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Pertamina Perkuat Tata Kelola, Catat 100 Persen Kepatuhan LHKPN
 

Pejabat yang baru dilantik tersebut adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.

Kategori Pelaporan

Pahala menjelaskan, 123 anggota Kabinet terbagi menjadi dua kategori pelaporan:

  1. Wajib Lapor Reguler
    • Berjumlah 65 orang, terdiri dari pejabat yang sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
       
  2. Wajib Lapor Khusus
    • Berjumlah 58 orang, terdiri dari pejabat yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sebanyak 14 laporan dari kategori wajib lapor khusus saat ini telah ditayangkan di situs resmi KPK dan dapat diakses oleh publik melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id. Sisanya diharapkan akan dipublikasikan dalam waktu dua minggu ke depan setelah proses verifikasi selesai.

Transparansi dan Pengawasan Publik

Pahala menekankan bahwa LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan merupakan bentuk transparansi atas kepemilikan harta pejabat publik. "Setelah pelaporan, kami melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya," jelasnya.

Melalui sistem ini, masyarakat diberi akses untuk memantau dan mengawasi kekayaan para pejabat publik, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah