
Pantau - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung sebut saat ini masih ada satu buron dan sudah dilakukan pencegaan ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Kejagung telah melayangkan surat larangan berpergian ke luar negeri pada tersangka Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu MAs (PT KTM) yang masih buron.
"Ya kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri," kata Harli, Selasa (21/1/2025).
Baca: Buron Kasus Impor Gula Ditangkap di Pangkalan Bun Langsung Ditahan
Harli menuturkan saat ini Kejagung tengah mengumpulkan informasi alasan tersangka mangkir dalam panggilan. ASB seharusnya dipanggil Kejagung pada Senin (20/1) tetapi tidak hadir tanpa keterangan.
"Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat. Semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," tutur Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung pada Senin (20/1) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Baca juga: Kasus Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar
Baca juga: Modus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Beri Izin ke Perusahaan Swasta
Dua di antaranya, yakni HAT selaku Direktur PT DSI dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dicari oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pada Selasa ini, HAT berhasil diamankan, sementara ASB masih dalam tahap pencarian.
Abdul Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp578 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun