HOME  ⁄  Hukum

Kasus Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kasus Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar
Foto: Gedung Kejaksaan RI (dok.istimewa)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang kini telah merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk para petinggi sejumlah perusahaan.

Kerugian Final Rp 578 Miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa angka kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 400 miliar kini bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

“Data terus diperbarui oleh penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah semua perusahaan terkait dimasukkan dalam hitungan, angka kerugian negara ini menjadi final,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
Modus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diduga Beri Izin ke Perusahaan Swasta
 

Ia menambahkan bahwa penetapan unsur tindak pidana korupsi tidak akan dilakukan tanpa perhitungan kerugian negara yang jelas dan valid.

Daftar Tersangka Baru
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru setelah memeriksa berbagai bukti dan keterangan, termasuk dari mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

Berikut daftar sembilan tersangka baru:

  1. TWN - Direktur Utama PT AP
  2. WN - Presiden Direktur PT AF
  3. AS - Direktur Utama PT SUJ
  4. IS - Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP - Direktur PT MT
  6. HAT - Direktur Utama PT DSI
  7. ASB - Direktur Utama PT KTM
  8. HFH - Direktur Utama PT BMM
  9. IS - Direktur PT PDSU
     

Sebanyak tujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dua lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Langkah Hukum Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman tersebut mencakup pidana penjara dan denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Penulis :
Ahmad Ryansyah