Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Buron Kasus Impor Gula Ditangkap di Pangkalan Bun Langsung Ditahan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Buron Kasus Impor Gula Ditangkap di Pangkalan Bun Langsung Ditahan
Foto: Gedung Kejaksaan Agung (doc. Istimewa)

Pantau - Salah seorang buronan kasus korupsi impor gula ditangkap penyidik Kejagung di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Buron yakni Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) ditangkap saat sedang ada kegiatan dan langsung ditahan.

"Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik terlebih dahulu dilakukan penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (21/1/2025).

Harli menjelaskan sebelum ditangkap, Hendrogianto dipanggil penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (20/1) tetapi tidak hadir. Kemudian, penyidik menetapkan Hendrogianto sebagai tersangka bersam adelapan orang lainnya.

Baca: Kasus Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar

Baca juga: Tom Lembong Diperiksa Kejagung jadi Saksi Tersangka Lain Kasus Impor Gula

Penyidik pun mendapatkan informasi jika Hendrogianto sedan ada kegiatan dan berada di Pangkalan Bun sehingga penyidik melakukan pengejaran serta penangkapan.

"Barang kali ada aktivitas kegiatan yang bersangkutan, tapi karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu kewajiban penyidik untuk melakukan pencarian," ujar Harli.

Hendrogianto pun langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah dilakukan pemeriksaan. Hendrogianto akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru setelah memeriksa berbagai bukti dan keterangan, termasuk dari mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.Sebanyak tujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dua lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Penulis :
Fithrotul Uyun