Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Suami Siram Air Keras pada Istri di Bandung Barat Ditangkap di Bali

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Suami Siram Air Keras pada Istri di Bandung Barat Ditangkap di Bali
Foto: Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto (tengah) saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Cimahi)

Pantau - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria bernama Dodi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menyiram air keras terhadap istrinya berinisial AAF di Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya melakukan pengejaran terhadap Dodi di sebuah hotel di wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali pada Selasa (21/1).

"Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di Bali," kata Tri, dilansir Antara, Minggu (26/1/2025).

Baca: Polisi Buru Suami Penyiram Air Keras terhadap Istri di Bandung Barat

Tri mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang diduga berawal dari konflik rumah tangga yang sedang dalam proses perceraian. Dia menjelaskan pelaku mendatangi rumah korban bersama seorang temannya dengan alasan membahas pembagian harta, termasuk kendaraan yang akan dijual.

"Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol, sehingga korban mengalami luka serius," kata dia.

Untuk kabur ke Bali, pelaku sempat menjual satu unit mobil. Selain itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru.

"Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali enam hari kemudian," katanya.

Baca juga: Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Diculik

Baca juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Siraman Air Keras di Pamulang

Tri menyebut akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah sebelah kanan hingga leher dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun