Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dukung Pejabat Kepolisian Aktif di Medsos, Sahroni Minta SOP Aduan Diperjelas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dukung Pejabat Kepolisian Aktif di Medsos, Sahroni Minta SOP Aduan Diperjelas
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung instruksi Kapolri yang mewajibkan pejabat kepolisian untuk aktif di media sosial dalam merespons aduan warga.

“Saya mendukung langkah Kapolri yang mewajibkan Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, untuk aktif di medsos. Bagus sekali untuk menyikapi perkembangan zaman,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Meski mendukung kebijakan tersebut, Sahroni mengingatkan agar ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam mekanisme merespons laporan masyarakat.

Menurutnya, tanpa SOP yang terarah, akun media sosial yang dibuat pejabat Kepolisian bisa menjadi sekadar formalitas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai sudah punya akun, tapi kalau ada warga yang DM atau komentar malah tidak digubris. Itu percuma,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Penghapusan Tilang Manual, Dorong Penguatan Infrastruktur

Sahroni juga menyarankan, agar kepolisian memiliki sistem berbasis aplikasi atau dashboard terintegrasi dari tingkat Polda hingga Polsek untuk memantau aduan warga dan isu viral secara lebih efektif.

“Makanya perlu adanya sistem berbasis aplikasi atau dashboard yang terintegrasi dari tingkat Polda hingga Polsek. Jadi, isu-isu dan keluhan masyarakat di suatu wilayah bisa terpantau dan ditangani dengan cepat oleh jajaran,” katanya.

Selain itu, ia mendorong agar Kepolisian bisa segera menangani dugaan kasus kejahatan tanpa harus menunggu laporan fisik ke kantor polisi. Menurutnya, hal ini akan membantu masyarakat dan meningkatkan efektivitas kinerja Polri.

“Dengan begitu, Polri pastinya bisa menjadi institusi yang lebih responsif dan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas