
Pantau - Polisi membongkar pabrik narkoba terbesar di sebuah perumahan di Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba senilai Rp350 miliar.
"Barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu Rp 350 miliar. Jadi 1 gram peredarannya dihargai dengan harga Rp 350 ribu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti tersebut berupa tembakau sintetis yang dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg. Selain itu, polisi juga menyita 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.
Baca: 2 Peracik Diamankan dalam Penggerebekan Pabrik Narkoba di Sentul Bogor
Rio menuturkan para pelaku juga mengemas cairan narkoba tersebut menggunakan botol parfum yang disemprotkan pada batang rokok untuk menghasilkan efek seperti ganja.
"Selain memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar, kita temukan juga biang cairan sintetis MBMB Inaca yang sudah dikemas dalam botol parfum," tutur Rio.
"Jadi itu rokok dibakar, disemprot, itu sudah seperti ganja efeknya," lanjutnya.
Pada penggerebekan pabrik narkoba tersebunyi yang berlokasi di kawasan Babakan Madang, Sentul, Bogor polisi menemukan sebanyak 125 botol berukuran 50 ml siap edar. Dua orang berinisial HP (34) dan AA (23) telah diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Polisi masih memburu dua orang lainnya yakni B dan E yang berperan sebagai pengendali pabrik tembakau sintetis tersebut.
"Kami juga memburu dua orang yang akan kami terbitkan DPO, yang berperan sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin di TKP ini," ujar Rio.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Sentul, Sita 1 Ton Sabu
Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (3/2). Dalam penggerebekan tersebut ditemukan narkotika golongan I dengan berat satu ton.
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang berinisial HP dan AA yang merupakan produsen tembakau sintesis tersebut. Para pelaku sengaja menyamarkan pabrik narkoba tersebut sebagai kontrakan di pemukiman warga agar tidak terendus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun