
Pantau - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal kawasan hutan seluas 150 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dua pejabat desa, yakni Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, ditangkap atas keterlibatan dalam transaksi tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yakni Junaidi, Nuriman, dan Usman, karena membeli serta menggarap 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR," kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini mulai diusut sejak Maret 2024 setelah patroli gabungan KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli senyap, tim menemukan buldozer yang digunakan untuk membuka jalan di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Baca juga: Baharkam Polri Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WN Korsel jadi Tersangka
Kawasan yang dibuka itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Adapun nominal yang harus dikeluarkan keduanya total mencapai Rp1,8 miliar. Setelah pembayaran selesai, para pelaku mulai membuka kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.
"Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp600 juta, kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp1 miliar kebih atau Rp1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp12.500.000," jelasnya.
Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Desa Siambul periode 2021-2029, sementara Waryono telah menjadi Sekretaris Desa sejak 2018. Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan, sedangkan Nuriman dan Usman membeli lahan dari Kades dan Sekretaris Desa.
"Betul, ada oknum kepala desa aktif sama sekretarisnya. Mereka yang menjual lahan kepada NR dan US," kata mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut.
Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sopradik sebanyak 75 persil. Tak hanya membuat sporadik, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja. Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi hutan.
Fahrian menyebut perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait perusakan kawasan hutan dan penyalahgunaan wewenang.
- Penulis :
- Laury Kaniasti