
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina, salah satu saksi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dilansir Antara, Selasa (11/2/2025).
Iskandar mengatakan bahwa pihak yang merasa diintimidasi bisa saja menjadi berubah keterangannya. Namun, Tio tetap konsisten dalam kesaksiannya selama pemeriksaan oleh penyidik KPK. Tio juga telah diperiksa lebih dari tiga kali tanpa adanya indikasi intimidasi.
"Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Gugat Penyidik KPK atas Dugaan Intimidasi di PN Bogor
Sebelumnya, Mantan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan senilai Rp2,5 miliar itu didasarkan pada dugaan intimidasi.
"Jadi hari ini, siang ini, saya atau kami datang ke PN Bogor terkait mewakili kepentingan dari Ibu Agustina Tio Fridelina terhadap gugatan perdata. Artinya, kami melakukan gugatan perdata melawan Bapak Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK. Perihalnya adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: KPK Optimistis Menang Praperadilan atas Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti