HOME  ⁄  Hukum

Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Gugat Penyidik KPK atas Dugaan Intimidasi di PN Bogor

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Gugat Penyidik KPK atas Dugaan Intimidasi di PN Bogor
Foto: Tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

Pantau - Mantan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rosa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan senilai Rp2,5 miliar itu didasarkan pada dugaan intimidasi.

"Jadi hari ini, siang ini, saya atau kami datang ke PN Bogor terkait mewakili kepentingan dari Ibu Agustina Tio Fridelina terhadap gugatan perdata. Artinya, kami melakukan gugatan perdata melawan Bapak Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK. Perihalnya adalah perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, Selasa (11/2/2025).

Army menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Agustiani saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

"Substansinya lebih seperti yang kemarin disampaikan pada saat keterangan sebagai saksi, di praperadilan PN Jaksel. Bahwa pada saat pemeriksaan di KPK RI sebagai saksi penggugat, Agustiani Tio Fridelina mengalami intimidasi dari Tergugat Rosa Purbo Bekti," jelasnya.

Pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berakibat pada pencekalan terhadap Agustiani. Oleh karena itu, dalam petitumnya, pihak penggugat menuntut Rosa untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Itu salah satu bentuk gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum perihal untuk intimidasi. Dan dari apa yang terjadi di sini, dampaknya termasuk pencekalan, kami juga menuntut kepada Pak Rosa Purbo Bekti kompensasi senilai Rp 2,5 miliar di dalam petitum kami," kata Army.

Baca juga: Demi Urus PAW Harun Masiku, Hasto Siapkan Uang Rp400 Juta

Bentuk intimidasi yang dialami oleh Agustiani terjadi ketika muncul permintaan agar kuasa hukum yang mendampinginya selama proses pemeriksaan diganti dengan pihak lain. Selain itu, Rosa juga disebut sempat menggebrak meja saat melakukan pemeriksaan terhadap Agustiani.

"(Yakni) Tergugat menyuruh Penggugat, jadi Pak Rosa Purbo Bekti menyuruh Ibu Agustina Tio Fridelina untuk mengganti kuasa hukum, karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi adalah kader PDIP Perjuangan. Artinya, kami yang diminta diganti. Sebenarnya kami juga keberatan terhadap sikap Pak Rosa. Tapi karena ini menjadi rangkaian dari proses, ya sudah, kita masuk dalam substansial Ibu Tio," tandasnya.

"Yang kedua, Bapak Rosa Purbo Bekti melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat berhadapan dengan Penggugat. Artinya, pada saat pemeriksaan itu, ada sempat menggebrak meja," imbuhnya.

Selain itu, bentuk intimidasi lain yang diduga terjadi dalam proses pemeriksaan adalah adanya pernyataan seperti ungkapan "siapa yang lebih kuat," yang disampaikan kepada Agustiani. 

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil

Penulis :
Laury Kaniasti