
Pantau - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut diajukan dengan alasan bahwa Hasto tengah menjalani praperadilan.
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny menyampaikan bahwa permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto berkaitan dengan upaya pengajuan kembali praperadilan yang sedang berlangsung. Ia juga berharap agar semua pihak dapat menghormati dan memberikan ruang bagi jalannya proses praperadilan tersebut.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto," jelasnya.
"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," imbuhnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK dengan Status Sebagai Tersangka
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi ini dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Senin (17/2/2025).
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto direncanakan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan mengenai materi atau pokok perkara apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, Lawan Status Tersangka dari KPK
Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Diterima, Status Tersangka Sah!
- Penulis :
- Laury Kaniasti