
Pantau - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya tiga warga negara (WN) Pakistan yang berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor dan kartu identitas Prancis diduga palsu.
Ketiga WN Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Rabu sore (12/2) dari Bangkok, Thailand, namun gagal masuk karena paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi mesin autogate.
"Telah dicoba berkali-kali untuk pindai paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin autogate imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Arief Munandar, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Imigrasi Bali Periksa 2 WNA Polandia yang Diduga Guide Ilegal
Pengungkapan bermula saat ketiga WN Pakistan itu terbang dari Lahore, Pakistan, menuju Bangkok, Thailand, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Ketiganya hendak transit di Indonesia dengan tujuan utama ke Eropa.
Setibanya di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, ketiganya mengurus izin masuk berupa visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Kemudian, SZR, TS, dan MZ melanjutkan pemeriksaan keimigrasian melalui mesin autogate.
Namun mesin autogate tidak bisa memindai paspor yang digunakan. Karena tidak kunjung terdeteksi, petugas imigrasi lantas curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akan tetapi, mereka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Prancis maupun Inggris sehingga menambah kecurigaan petugas.
Oleh karena itu, SZR, TS, dan MZ dibawa ke ruangan supervisor riksa untuk pemeriksaan fisik dokumen dan wawancara. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) didapati bahwa ketiganya tercatat sebagai WN Pakistan, alih-alih Prancis.
"Petugas juga melakukan pengecekan fisik terhadap barang-barang yang dibawa oleh ketiga WN Pakistan tersebut hingga ditemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga orang tersebut," kata Arief.
Baca juga: Kasus Viral Selipkan Uang di Paspor, 2 WN China Dideportasi Setelah Klarifikasi
Berdasarkan bukti awal, petugas imigrasi menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta. Tim penyidik mengungkap bahwa SZR, TS, dan MZ berniat menuju Eropa.
Mereka mendapatkan paspor Prancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui Facebook, dan sepakat membayar 1.000 dolar AS (sekitar Rp17 juta) sebagai imbalan untuk pembuatan paspor tersebut.
WN Sri Lanka tersebut menyarankan SZR, TS, dan MZ untuk transit di Indonesia sebelum menuju Eropa, serta menggunakan paspor Pakistan saat tiba di Thailand dan menggantinya dengan paspor Prancis saat tiba di Indonesia.
"Jadi, mereka menggunakan paspor Prancis, sehingga seolah-olah menjadi WN Prancis dan mereka akan mudah pergi ke Prancis. Itu memang salah satu syaratnya adalah biasanya mereka mengisi stamp (stempel) dulu di Indonesia untuk bisa nanti ke Prancis, seolah-olah mereka datang dari Indonesia," tutur Arief.
Ketiga WN Pakistan tersebut tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian, yakni perbuatan menggunakan dokumen perjalan palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Aceh Ungkap Impor Ilegal Sepeda Motor Bekas
- Penulis :
- Laury Kaniasti