Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kasus Viral Selipkan Uang di Paspor, 2 WN China Dideportasi Setelah Klarifikasi

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Kasus Viral Selipkan Uang di Paspor, 2 WN China Dideportasi Setelah Klarifikasi
Foto: Ilustrasi Deportasi (Gettyimages)

Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memutuskan mendeportasi dua warga negara China yang berinisial LB dan LJ, terkait video viral yang menunjukkan mereka menyelipkan uang di paspor saat melewati pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Video tersebut beredar pada Jumat (17/1) melalui akun TikTok @stellaroptics888.

"Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini mereka berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Menteri Imigrasi Agus Andrianto akan Tindak Tegas Terkait Kasus Suap WN China di Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Godam telah mengambil langkah pemeriksaan internal diperkuat dengan analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur kedatangan internasional serta upaya klarifikasi yang dilakukan Imigrasi setelah video viral. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran petugas seperti yang dinarasikan WN China tersebut.

"Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang," kata Godam.

Upaya klarifikasi terhadap WN China sempat terhambat karena data tempat tinggal yang diberikan tidak sesuai. Namun, saat pencarian berlangsung, WN China tersebut mengunggah video klarifikasi dan mengakui bahwa video sebelumnya adalah palsu. Uang yang dia sebut sebagai suap ternyata biaya Visa on Arrival.

"Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah," terang Godam.

Setelah itu, petugas membawa kedua WN China tersebut ke area kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian. Keduanya akhirnya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari penegakan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi.

"Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Penulis :
Laury Kaniasti