Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

WNA AS Terpidana Pembunuhan Koper Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

WNA AS Terpidana Pembunuhan Koper Dideportasi Usai Bebas dari Lapas Kerobokan
Foto: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi TS (kanan), warga negara Amerika Serikat yang telah rampung menjalani masa pidananya di Indonesia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 24/2/2026 (sumber: Ditjen imigrasi)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial TS setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana kasus pembunuhan di Indonesia pada Selasa 24 Februari 2026 malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa TS bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada Selasa 17 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, "Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku".

Kronologi Kasus Pembunuhan di Hotel Mewah

TS merupakan terpidana kasus pembunuhan pada 2014 di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua, Bali, di mana jasad korban dimasukkan ke dalam koper.

Dalam perkara tersebut, TS terlibat bersama HLM, mantan kekasihnya yang juga berasal dari Amerika Serikat, dengan korban merupakan ibu kandung HLM.

Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada TS karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

HLM lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

Proses Deportasi dan Usulan Penangkalan

Setelah dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan, TS langsung diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pemulangan.

Selanjutnya TS dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani proses pendetensian sebelum keberangkatan.

Dalam masa pendetensian tersebut, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan serta koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan rangkaian tindak pidana yang dilakukan, TS dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sengky menegaskan bahwa pendeportasian tersebut merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

Ia menyatakan, "Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,".

Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian yang memungkinkan penangkalan hingga sepuluh tahun atau seumur hidup bagi pihak yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Penulis :
Shila Glorya