HOME  ⁄  Hukum

KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Komisi III DPR Beri Dukungan dengan Catatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Komisi III DPR Beri Dukungan dengan Catatan
Foto: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK, dengan menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

"Penyidik KPK memang punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Pak Hasto selaku tersangka," ujar Habiburokhman, Kamis (20/2/2025).

Namun, ia juga menekankan bahwa hak hukum Hasto harus tetap dijamin dan dihormati, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka serta penahanannya.

Baca Juga:
Hasto Dipajang KPK Pakai Borgol-Rompi Oren Cuma 38 Detik, Kok Sebentar?
 

"Sebagaimana diatur dalam KUHAP, hak tersangka antara lain mencakup hak untuk membela diri, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkalan, dan penahanan melalui mekanisme praperadilan," jelasnya.

Menurut Habiburokhman, publik dapat menilai sendiri proses hukum yang berjalan, termasuk jika Hasto mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Hasto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK.

Penulis :
Ahmad Ryansyah