
Pantau - Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Bekasi, khususnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa 19 saksi, termasuk mantan kepala desa dan kepala desa aktif Segarajaya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa dari 19 saksi tersebut, 10 orang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, sementara dua lainnya adalah pemilik SHM yang diduga tidak sah.
"Kami juga telah memeriksa tiga saksi dari tim support petugas PTSL, serta dua saksi lainnya dari perangkat RT/RW Desa Segarajaya," jelas Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Kapolri Ungkap Aktor Intelektual
Selain Desa Segarajaya, penyelidikan juga merambah ke Desa Huripjaya, Bekasi. Tim penyidik bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan pengecekan fisik di lokasi terkait.
Penyidik juga menemukan indikasi sertifikat tanah yang diduga dipalsukan telah digadaikan ke beberapa bank swasta. Analisis terhadap 93 SHM yang diperiksa mengungkap adanya potensi keuntungan yang telah diperoleh para pelaku dari modus ini.
"Dari temuan ini, kami yakin bahwa perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Djuhandhani.
Kasus pemagaran laut ini pertama kali mencuat setelah Kementerian ATR/BPN melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak kepolisian. Bareskrim memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk dari kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah perairan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah










