
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Muslikin (45) dan anaknya, yang merupakan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2).
"Kami berhasil menangkap terduga pelaku di Samarinda. Lima anggota Satreskrim Polres Blora diterjunkan untuk melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dalam perjalanan menuju Blora," ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (26/2/2025).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (21/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Muslikin ditemukan tewas dengan mulut berbusa di teras rumahnya, diduga akibat menenggak air yang telah dicampur racun gulma.
Baca Juga:
2 Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN Terbungkus Karung di Tanah Datar Ditangkap!
Sementara itu, putrinya yang berinisial S (9) berusaha meminta pertolongan warga dengan menangis histeris di tepi jalan. Sang istri, Maspupah, juga berteriak meminta bantuan.
"Warga sekitar segera mendatangi rumah korban dan menemukan Muslikin dalam kondisi tergeletak dengan mulut berbusa," ungkap Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono.
Dalam kepanikan, Maspupah tanpa sadar memberikan air dari botol mineral yang diduga telah bercampur racun gulma kepada anaknya.
"Setelah meminum air tersebut, kondisi S semakin memburuk dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sayangnya, nyawa korban tidak bisa diselamatkan," jelas AKP Lilik.
Pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, namun keduanya mengalami gejala keracunan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Kini, dengan tertangkapnya pelaku, Polres Blora akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian tragis ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah